Menanggapi adanya konflik di PT. BJAP 3 Kabupaten Seruyan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat menyesalkan adanya tindakan oknum masyarakat yang mengakibatkan rusaknya asset perusahaan dan aset pemerintah seperti unit milik pihak kepolisian.
Menurut GAPKI, tindakan penjarahan dan perusakan asset adalah kriminal dan harus diproses pelakunya.
‘’Jika memang yang menjadi masalah adalah masalah kebun plasma 20%, maka hal itu sebaiknya bisa dibicarakan dengan perusahaan, Pemda dan instansi lainnya mengacu kepada peraturan yang berlaku,’’ kata Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah Syaiful Panigoro yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).
Menurut Ketua GAPKI Kalteng, tindakan penjarahan kebun apapun alasannya adalah tindakan kriminal. Kenyamanan dan perlindungan terhadap investasi dan beserta karyawannya, sangat diperlukan.
GAPKI berharap pihak Kepolisian Daerah Kalteng bertindak tegas dan memproses secara hukum kepada para pelaku tindak pidana tersebut, yang telah merusak asset perusahaan dan asset negara.
Untuk itu sebaiknya para pihak bisa sama-sama menjaga stabilitas keamanan agar kembali kondusif.
GAPKI menghimbau agar semua pihak menghentikan penyebaran video-video dan foto-foto di grup -group WhatsApp atau medsos lainnya terkait kejadian di kebun PT. BJAP 3 Kabupaten Seruyan yang melibatkan aparat keamanan, masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat.
‘’Kita ambil hikmahnya, semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan iklim investasi kembali bergairah di Bumi Kalimantan Tengah ini,’’ kata Syaiful Panigoro lagi. ***