Mantan Bupati Kapuas dan Isteri Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Jumat, 11 Agustus 2023 06:57WIB
JPU dari KPK Zaenurofiq

Berkas kasus eks atau mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ary Egahni Ben Bahat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

“Kedatangan kami pada hari ini  sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” kata JPU dari KPK Zaenurofiq di Palangka Raya, Kamis.

Dikatakan, sidang kedua terdakwa tersebut nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya sebab kejadian tindak pidana nya terjadi di wilayah hukum Kalteng.

Sebelumnya Ben Brahim S Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas, diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi serta dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten setempat.

Nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

Berkas perkara yang diserahkan yakni terdiri dari dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal. Terdakwa pertama Ben Brahim S Bahat dan terdakwa kedua Ary Eghani.

Sidang pada perkara tersebut nantinya akan melibatkan 15 Jaksa, yang nantinya bertindak sebagai penuntut dalam perkara itu.

“Ben Brahim S Bahat kami upayakan dalam seminggu ke depan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya dan Ary Egahni akan dipindahkan ke  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palangka Raya,” ungkapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, tim anti rasuah alias KPK telah menetapkan Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pada 28 Maret 2023
.
Kasus tersebut bermula saat Ben Brahim S Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas yakni pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) di Pemkab Kapuas.

Sedang uang hasil korupsi dalam jumlah miliaran rupiah tersebut, diduga kuat digunakan oleh oleh terdakwa beserta istrinya itu untuk membayar lembaga survei pemilihan Gubernur Kalteng Periode 2021-2026. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Musyawarah Komwil V APEKSI Regional Kalimantan, Tekankan Peran Strategis Kota-Kota Kalimantan

Musyawarah Komisariat Wilayah (Komwil) V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Regional Kalimantan Tahun 2025…