Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap 6 Anak, Akhirnya Diringkus Polisi

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Kamis, 24 Februari 2022 09:49WIB
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menanyai S tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap 6 anak.

Polres Kotawaringin Barat (Kobar), meringkus seorang pria paruh baya pelaku kejahatan seksual.

Terduga pelaku yang diketahui berinisial S (50) ini sudah mencabuli 6 anak dibawah umur.
Rata-rata korbannya yakni bocah perempuan berusia dibawah 13 tahun.

Tersangka S, berhasil di amankan anggota Satreskrim Polres Kobar pada tanggal 19 Februari 2022, di rumahnya yang berada di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (23/2/2022) menjelaskan, tersangka sudah melakukan Aksinya sejak Tahun 2019 dan terakhir kali pada bulan Januari 2022.

“Tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak lama, dan korban pun tidak hanya satu anak, tetapi ada 6 anak yang menjadi korbannya, dan ia melakukan nya 3 kali aksi dalam 1 anak dan paling banyak 6 kali, modus operandi yang dilakukan tersangka ini, ia mengancam anak anak tersebut bahwa bila mereka bercerita kepada orang lain, maka ibu korban tidak selamat,” ucap Kapolres.

AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, korban dicabuli mereka rata-rata diancam dengan cara berbeda-beda, ada yang ibunya meninggal, ada yang keluarganya meninggal, bahkan ada juga dengan cara merayu dengan iming-iming dikasih uang.

Awal mulanya saat korban sedang tidur, korban terbangun karena kaget melihat terlapor sudah
berada diatas badan korban, kemudian terlapor mengancam korban dengan berkata jika korban cerita kepada orang lain, maka ibu korban tidak akan selamat.

Mendengar ancaman tersebut membuat korban menjadi takut, hingga akhirnya S (50) dengan leluasa melakukan aksi bejadnya. Setelah melakukan aksi bejadnya S langsung pergi meninggalkan korban dengan kabur melalui jendela rumah korban.

Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 setel baju tidur lengan pendek warna ungu motif kartun, 1 lembar celana dalam warna hijau, 1 lembar miniset warna oranye

Kapolres menjelaskan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. “Kami terus didalami termasuk motifnya,” ujarnya.

Sesuai dengan undang-undang, lanjut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Mentan Andi Amran Sulaiman Kunjungan Kerja di Kalteng, Ini Agendanya!

Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI) Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan…