Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya meringkus dua tersangka kasus pencurian bermodus pecah kaca. Namun, satu tersangka tewas setelah sempat dihakimi massa, yang marah atas ulah keduanya.
Kedua tersangka berinisial M (55), dan H (49) sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Palangka Raya, tewas menderita luka-luka akibat dianiaya massa.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Jumat (22/03/2024) mengatakan, para pelaku ditangkap usai melaksanakan aksinya di Jalan Seth Adji, Palangka Raya, Rabu (20/3) lalu. Kedua tersangka berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan tersangka M, dalam aksinya keduanya mempunyai peran masing-masing. Untuk eksekutor adalah tersangka M, dan yang menunggu di sepeda motor adalah H.
Dari pengakuan M mereka mengakui tiga lokasi aksi pencurian pecah kaca, yakni pada tanggal 17,19 dan 20 Maret 2024. Dari tiga lokasi tersebut, total kerugian korban mencapai Rp17 Juta.
Kedua tersangka melakukan aksinya secara acak usai memastikan kondisi mobil aman.
‘’Dari pengembangan kita amankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor yang digunakan beraksi, kemudian jaket yang digunakan beraksi serta alat pemecah kaca mobil,” kata Kapolresta
Tersangka H telah dimakamkan di Palangka Raya, karena keluarga tak kunjung ditemukan oleh petugas. ***