Polres Kobar Amankan 2 Tersangka Illegal Logging

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Senin, 7 Maret 2022 20:45WIB
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menanyai 2 tersangka illegal logging yang diamankan.

Satuan Reserse Krimnal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan 2 tersangka perkara tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kedua tersangka berinisial FKA dan AR, diamankan di Jalan Ahmadi Yani Km 63, Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, Rabu (2/3/2022).

Menurut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, keduanya FKA dan AR melakukan kegiatan pengangkutan kayu tanpa disertai dengan dokumen yang sah dari pihak berwenang.

“Mereka melakukan pengangkutan kayu jenis campuran, kayu yang tidak boleh diperjual belikan. Mereka mendapatkan kayu dari masyarakat, dan keduanya hanya sebagai penyedia jasa angkutan, namun tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak berwenang,” ucap Kapolres, pada saat pers release di Mapolres Kobar, Senin (7/3/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka FKA yakni 1 unit Kendaraan Roda 6 merek Mitsubishi jenis canter warna kuning dan 27 batang kayu log , untuk tersangka AR yang berhasil di amankan 1 unit roda 6 merek Hino jenis Dutro warna hijau dan 33 batang kayu log.

Terhadap ke 2 tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf “b”, Jo pasal 12 huruf “e”, Undang-undang RI Nomor 18, Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling dikit Rp500 juta rupiah dan paling banyak Rp2.500,000,000. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kejari Pulpis Geledah Rumdin Kalaksa BPBD, Terkait Dugaan Korupsi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit…