Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melakukan pemusnahan barang bukti selama tahun 2024 di Halaman Kantor Kejari Pulang Pisau, Rabu (11/9/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika sebanyak 14 perkara, senjata api / senjata tajam 4 perkara, penganiayaan 3 perkara, perlindungan anak 2 perkara, pencurian / penipuan / penggelapan 6 perkara.
Kemudian berasal tindak pidana kesehatan 2 perkara, kehutanan 1 perkara, penambangan ilegal 1 perkara, perjudian 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penjualan barang berbahaya 1 perkara, dan tindak pidana satwa yang dilindungi 1 perkara.
Pemusnahan barang bukti dihadiri unsur forkopimda, BNK Pulpis, Pengadilan Negeri Pulpis, Dinas Kesehatan, Kades Anti Narkoba, jajaran Kejari Pulpis, dan undangan lainnya.
Kajari Pulpis Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan barang bukti yang sudah dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht selama tahun 2024.
“Pemusnahan barang bukti ini dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah sejak Januari sampai September 2024, dengan total 37 perkara yang didominasi kasus narkoba,” kata Kajari.
“Dari 37 kasus perkara yang kita musnahkan hari ini, perkaranya didominasi kasus narkoba yakni sebanyak 14 perkara,” ujar Kajari lagi. ***