Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalteng M Katma F Dirun hadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2029, dipimpin Ketua DPRD Prov. Kalteng Sementara Arton S Dohong, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Kalteng, Senin (11/11/2024).
Agenda Rapat Paripurna kali ini dalam rangka pengumuman unsur Pimpinan DPRD Prov Kalteng Masa Jabatan 2024-2029, pidato Gubernur Kalteng terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov Kalteng Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan naskah nota keuangan dan rancangan APBD Prov Kalteng Tahun Anggaran 2025 oleh Gubernur Kalteng kepada Pimpinan DPRD Prov Kalteng.
Saat membacakan pidato Gubernur, Katma mengatakan APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan perencanaan Belanja Daerah yang sesuai dengan prioritasnya, serta pengelolaan belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik.
“Selanjutnya, rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas, guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah, dan pengalokasian anggaran yang memadai, guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan Rancangan APBD Prov Kalteng Tahun Anggaran 2025 juga telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025.
“Secara ringkas, proyeksi struktur dan volume penganggaran APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, yang telah dibahas bersama DPRD dengan komposisi Pendapatan Daerah Rp8,6 Trilliun Lebih, Belanja Daerah Rp9,5 Trilliun Lebih, Defisit Rp900 Miliar Lebih, Penerimaan Pembiayaan Rp900 Miliar Lebih, SiLPA Rp900 Miliar Lebih, Pencairan Dana Cadangan Rp0 Miliar Lebih, Pengeluaran Pembiayaan Rp0 Miliar Lebih, Penyertaan Modal Rp0 Miliar Lebih, dan Pembiayaan Netto Rp900 Miliar Lebih,” jelasnya.
Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Prov Kalteng Tahun Anggaran 2025 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Prov Kalteng Tahun Anggaran 2025, yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025.
“RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025 itu menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sebagaimana amanat Undang-Undang dalam pemenuhan Belanja Wajib Pemerintah dan Program Prioritas yang menjadi tugas terakhir di akhir masa jabatan kami selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” tukasnya. ***