Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah memastikan akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu lantaran terjadi dugaan pelanggaran saat pemungutan suara. Ada pula dugaan keterlibatan petugas KPPS yang mencoblos surat suara lebih dari satu kali.
Berdasarkan data di Bawaslu Kalteng enam TPS yang direkomendasikan untuk PSU, yakni:
- 2 TPS di Kabupaten Barito Selatan, yakni TPS 18 Desa Buntok Kota dan TPS 3 Desa Bundar,
- 1 TPS di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan;
- TPS 4 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas;
- TPS 30 Kelurahan Menteng, serta TPS 06 Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, sebagian TPS ditemukan ada pelanggaran, sehingga jajaran Bawaslu sesuai tingkatan merekomendasikan untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU).
”Setidaknya ada 6 TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU,” katanya, Kamis (28/1/2024).
Beberapa hal yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU di TPS, di antaranya pemilih ber-KTP luar daerah mencoblos surat suara calon gubernur dan wakil gubernur tanpa surat keterangan pindah memilih.
”Di Palangka Raya ditemukan enam pemilih yang ber-KTP luar Kota Palangka Raya mencoblos surat suara calon gubernur dan calon wakil gubernur tanpa adanya surat keterangan pindah memilih,” kata Satriadi.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, pihaknya tidak mengharapkan terjadinya PSU. ***