Tiga warga Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat berinisial MLS, RA dan Dkk yang diduga memanen tandan buah sawit milik Areal perkebunan kelapa sawit di PT BJAP 2 lokasi blok juliet 117 afd 18 kebun 6 estate 3 Kecamatan Arut Utara, akhirnya dibekuk polisi, Jumat (18/3/2022).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto membenarkan kejadian tersebut. “Iya, telah terjadi tindak pidana dengan sengaja memanen dan/atau memungut hasil perkebunan atau pencurian dengan pemberatan di wilkum Polsek Arut Utara,” jelasnya, Minggu (20/3/2022).
Pelaku, MLS, RA, Dkk saat ini sudah diamankan guna proses lidik lebih lanjut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 merk Suzuki jenis Mega carry warna hitam dengan No. Reg : KH 8927 GO, 1 buah tojok, 221 janjang buah kelapa sawit.
Kejadiannya berawal pada saat Satpam melaksanakan pengintaian di lokasi blok juliet 117 afd 18 kebun 6 estate 3 PT. BJAP 2 dan saat itu melihat ada 3 orang sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan cara dipikul dan dilangsir ke lahan milik masyarakat yang letaknya berdampingan dengan lahan PT. BJAP.
Satpam kemudian menelpon Satpam lainnya dan kemudian saksi bersama dengan security bertemu di Blok Alfa 7 afd 18 bersama-sama menuju ke TKP, dan setelah sampai di TKP ternyata 3 orang pelaku sudah tidak ada di TKP.
Menurut Kapolsek, setelah dilakukan penyisiran dan ditemukan buah kelapa sawit tersebut di lahan milik masyarakat yang ditutupi pelepah kelapa sawit dan selanjutnya pihaknya melakukan pengintaian disekitar kebun masyarakat tersebut.
Baru pada Sabtu (19/3/2022) pukul 08.00 WIB saat itu buah kelapa sawit yang ditutup pelepah kelapa sawit tersebut dinaikan kedalam bak mobil jenis suzuki mega carry dan kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan.
Menurut Ipda Agung Sugiharto, dua orang lainnya berhasil melarikan diri, kemudian 3 orang dan barang bukti diamankan. Dua orang yang melarikan diri telah ditetapkan sebagai DPO. Dalam kejadian ini, PT. BJAP 2 mengalami kerugian materiil sebesar Rp8.209.000. ***