Pemerintah Kota Palangka Raya mulai melakukan penataan baliho dan reklame di sejumlah kawasan strategis kota, yang berfokus pada area sepanjang jalur Bundaran Kecil hingga Bundaran Burung Kota Palangka Raya, pada Jumat (17/1/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah baliho dan reklame yang terkena penataan, dibongkar, dipotong dan diturunkan oleh tim penertiban.
Penjabat (Pj) Wali kota Palangka Raya, Akhmad Husain telah menetapkan tiga titik prioritas dalam upaya penertiban reklame atau baliho di wilayah kota. Ketiga titik tersebut adalah Bundaran Besar, Bundaran Kecil, hingga Bundaran Burung.
Pemilihan ketiga bundaran tersebut sebagai fokus utama penertiban didasarkan pada pertimbangan strategis.
“Ketiga bundaran ini merupakan titik-titik yang sangat vital dan sering dilalui oleh masyarakat. Keberadaan reklame yang tidak tertata dengan baik di lokasi-lokasi ini dapat mengganggu keindahan kota dan bahkan membahayakan pengguna jalan,” katanya, saat memantau penertiban reklame.
Petugas melepas rangka besi baliho menggunakan las di Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya, Jumat (17/1/2025).
Ia mengungkapkan penertiban reklame di ketiga bundaran tersebut akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan difokuskan pada pencopotan reklame yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan yang berlaku.
Husain menegaskan semua reklame yang terpasang di kota ini harus memiliki izin yang sah. “Bagi yang belum mengurus izin, saya imbau untuk segera melengkapi persyaratannya. Pemerintah Kota Palangka Raya akan menindak tegas reklame yang melanggar aturan,” tegasnya.
“Kami akan melibatkan seluruh stakeholder terkait, termasuk pihak swasta, untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan lancar,” katanya lagi.
Husain berharap, dengan adanya penertiban reklame di ketiga bundaran strategis ini, wajah kota Palangka Raya akan semakin bersih dan tertata. Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan, penertiban reklame dilakukan untuk memastikan semua pengusaha reklame taat dalam membayar pajak daerah.
“Dengan penertiban ini, kita bisa mengetahui dengan pasti berapa banyak reklame yang ada dan siapa saja pemiliknya,” katanya, Jumat (17/1/2025).
Petugas memotong rangka besi baliho menggunakan mesin gerinda di Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya, Jumat (17/1/2025).
Emi mengungkapkan, data yang diperoleh dari penertiban reklame akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penagihan pajak.
“Data yang akurat akan memudahkan kita dalam melakukan penagihan pajak reklame. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pajak reklame,” katanya.
Selain itu, penertiban reklame juga bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Dengan semua pengusaha reklame diwajibkan untuk membayar pajak, diharapkan akan terjadi persaingan yang sehat di antara mereka.
“Kita ingin agar sektor periklanan di Kota Palangka Raya berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah,”urai Emi.
Peningkatan PAD dari sektor pajak reklame ini sangat penting bagi Pemko Palangka Raya dalam membiayai berbagai program pembangunan.
Dengan PAD yang semakin kuat, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat laju pembangunan di Kota Cantik Palangka Raya. ***