BREAKING NEWS – 21 Gubernur dan 275 Bupati – Walkot Dilantik Presiden di Jakarta 6 Februari

Reporter :
Editor :
Kamis, 23 Januari 2025 09:04WIB
Kepala Daerah

Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu serta DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025. Komisioner KPU Idham Holik mengungkap ada ratusan kepala daerah yang akan dilantik pada hari itu.

“Dari total 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih dan 275 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota terpilih yang akan dilantik oleh Bapak Presiden pada 6 Februari 2025 di Jakarta,” kata Idham saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).

Idham mengatakan ada juga sejumlah kepala daerah dari Aceh yang akan dilantik pada hari itu. Namun, dia menyebut pelantikan mereka akan digelar di Aceh.

“Kecuali gubernur dan wakil gubernur Aceh dan 18 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota terpilih yang dilantik di Aceh,” ucapnya.

“Semuanya nanti di Jakarta kecuali gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dan 18 bupati/wali wota dan wakil bupati/wakil wali kota terpilih dari Aceh,” lanjut dia.

Pertama dalam Sejarah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota tidak lagi dilantik gubernur. Tito menuturkan seluruh kepala daerah akan dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tito mulanya menjelaskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK telah disepakati dilakukan pada 6 Februari.

“Dengan adanya rapat tadi dari KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah dan saya kira semua-semua fraksi menyampaikan semuanya setuju pada pilihan dua tahapan serentak, yaitu 6 Februari untuk yang tidak ada sengketa gubernur, bupati, wali kota,” kata Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Semua dilantik serentak di satu hari yang sama oleh presiden bagi yang tidak ada sengketa. Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini,” tambahnya.

Tito mengatakan pelantikan dilakukan presiden berdasarkan Pasal 164B UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. UU itu disebut memberikan kewenangan kepada Presiden melantik kepala daerah secara serentak lantaran pilkada digelar serentak.

“Itu amanah Undang-Undang Pasal 164B. Ingat undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak, karena ada pilkada serentak,” kata dia.

Tito pun menganggap pelantikan serentak oleh Prabowo itu merupakan yang pertama dalam sejarah. “Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota,” ujarnya. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Hanya 17 Menit Pelaku Bobol Rp204 Miliar dari Rekening Dormant BNI

Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sindikat pembobolan rekening dormant BNI hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk…