Mahkamah mencermati dengan saksama dalil dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 04 Erlin Hardi dan Alberkat Yadi (Pemohon) terkait penetapan perolehan suara di Kecamatan Kapuas Barat dan Kecamatan Mantangai yang dianggap melanggar prinsip-prinsip pemilu sehingga perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Paslon 1) harus dinihilkan. Pemohon memang menyebut nama kecamatan, namun tidak menyebut secara pasti lokus secara rinci dan pasti (TPS dan desa).
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2025 pada Selasa (4/2/2025).
Selanjutnya Hakim Konstitusi Daniel menjelaskan terkait dalil Pemohon yang menyatakan KPU Kabuoaten Kapuas (Termohon) mengurangi partisipasi pemilih karena tidak menunda pemungutan suara akibat bencana banjir di Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai. “Setelah Mahkamah mencermati dari bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, sambung Hakim Konstitusi Daniel, telah ternyata tidak ada kendala pada saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di kecamatan tersebuti yang diakibatkan oleh banjir,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.
Distribusi Undangan Memilih
Kemudian terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Termohon melanggar kewajiban hukumnya dengan tidak mendistribusikan 36.634 undangan memilih, Mahkamah mencermati telah ternyata data sebanyak 36.634 tersebut merupakan data tentang sisa undangan C. Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pemilukada Kapuas sebenarnya telah didistribusikan, namun dikembalikan kepada PPS karena tidak diterima Pemilih dengan alasan di antaranya meninggal dunia dan pindah alamat domisili.
“Bahwa Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Adapun perolehan suara Pemohon adalah 47.763 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 53.367 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 53.367 suara – 47.763 suara = 5.604 suara (3,13%) atau lebih dari 2.686 suara,” terang Hakim Konstitusi Daniel.
Berdasarkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Pemohon mendalilkan terkait dugaan yang dilakukan Termohon yang mengurangi partisipasi pemilih dengan tidak menunda pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah kecamatan akibat bencana banjir. Empat kecamatan dilanda banjir sejak 26 November 2024, di antaranya Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai.
Berdasarkan Model D.Hasil Kabko-KWK Bupati/Walikota persentase partisipasi pemilih dalam DPT pada empat kecamatan tersebut cenderung lebih sedikit dibandingkan rata-rata pengguna hak pilih DPT seluruh kecamatan se-Kabupaten Kapuas.
Pemohon juga mendalilkan soal kinerja Termohon dalam menyampaikan Model C.Pemberitahuan-KWK atau undangan memilih bagi 36.634 pemilih. Hal ini diketahui dari D.Rekap Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pemilukada Kapuas. Secara psikologis, tidak mendapatkan undangan sering kali dianggap tidak mempunyai hak pilih atau tidak bisa mencoblos. Sehingga sangat wajar apabila warga tidak ke TPS karena ketiadaan undangan untuk memilih ke TPS. Sebagai atasan dari KPPS, Termohon bertanggung jawab atas gagalyna pendistribusian undangan pemilih tersebut. ***