MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Willy-Habib Menyoal PHPU Gubernur Kalteng

Reporter :
Editor :
Rabu, 5 Februari 2025 06:10WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gubernur) Kalimantan Tengah. Atas penarikan tersebut, Mahkamah menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan tersebut.

“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon Nomor 269/PHPU.GUB.XXIII/2025 Menyatakan permohonan a quo ditarik kembali, para Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali,” terang Suhartoyo saat membacakan ketetapan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan MK mengatakan, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.

“Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan pada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ujar Enny.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon menyebut hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah, total suara sah mencapai 1.300.490 suara. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, perbedaan suara yang diperkenankan dalam perselisihan hasil pemilu maksimal 1,5% dari total suara sah, yakni 19.507 suara. Namun, menurut Pemohon, selisih suara antara mereka dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, mencapai 205.328 suara. Selain itu, selisih dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 149.899 suara.
Pemohon menduga kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 terjadi karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran ini melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, struktur birokrasi, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), aparatur sipil negara (ASN), serta direksi dan komisaris BUMD. Mereka dituduh menyalahgunakan kewenangan serta menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bapperida Prov. Kalteng Hadiri RDP dengan Komisi IV DPRD untuk Pemantapan Program Tahun 2025

Guna memantapkan dan menyelaraskan pelaksanaan program kerja mitra Komisi IV dalam Anggaran Tahun 2025, Badan…