Sidang Sengketa Pilkada Lamandau Lanjut ke Agenda Pembuktian

Reporter :
Editor :
Rabu, 5 Februari 2025 06:16WIB
Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat

Gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamandau belum diputuskan pada pembacaan putusan dismisal.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Dalam keterangannya ia mengatakan, pada sore 4 Februari 2024 ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan.

Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat menyatakan, ada tujuh perkara yang belum diputuskan dalam sidang 4 Februari 2025, termasuk gugatan Pilkada Lamandau dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025. Untuk itu persidangan lanjutannya akan dilanjutkan pada  7 sampai 17 Februari 2025.

Arief Hidayat mengatakan, masing-masing akan diagendakan dan dijadwalkan kapan secara resmi dipanggil panitera mahkamah konstitusi.

Gugatan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hendra-Budiman sebagai pihak pemohon. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bapperida Prov. Kalteng Hadiri RDP dengan Komisi IV DPRD untuk Pemantapan Program Tahun 2025

Guna memantapkan dan menyelaraskan pelaksanaan program kerja mitra Komisi IV dalam Anggaran Tahun 2025, Badan…