Gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamandau belum diputuskan pada pembacaan putusan dismisal.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Dalam keterangannya ia mengatakan, pada sore 4 Februari 2024 ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan.
Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat menyatakan, ada tujuh perkara yang belum diputuskan dalam sidang 4 Februari 2025, termasuk gugatan Pilkada Lamandau dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025. Untuk itu persidangan lanjutannya akan dilanjutkan pada 7 sampai 17 Februari 2025.
Arief Hidayat mengatakan, masing-masing akan diagendakan dan dijadwalkan kapan secara resmi dipanggil panitera mahkamah konstitusi.
Gugatan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hendra-Budiman sebagai pihak pemohon. ***