BBPOM Palangka Raya Amankan 705 Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya

Reporter :
Editor :
Kamis, 27 Februari 2025 20:01WIB
Ketua Tim Inspeksi BBPOM Palangka Raya, Nurfadilla

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya mengungkap temuan 705 produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

Ketua Tim Inspeksi BBPOM Palangka Raya, Nurfadilla mengungkapkan produk-produk ini ditemukan pada saat intensifikasi pengawasan di Februari 2025 pada sarana distribusi di Kota Palangka Raya seperti klinik kecantikan, agen, reseller, dan salon kecantikan.

Disebutkannya, dari 11 sarana yang diperiksa, terdapat tiga lokasi yang kedapatan menjual kosmetik ilegal. Produk yang ditemukan terdiri dari lima item kosmetik mengandung bahan berbahaya serta 61 item kosmetik tanpa izin edar (TIE).

“Ditemukan 75 pcs produk dengan kandungan bahan berbahaya serta 630 pcs produk tanpa izin edar dengan total nilai ekonomi mencapai Rp20 juta lebih. Produk-produk ini telah dimusnahkan oleh pemilik sarana di bawah pengawasan petugas BBPOM,”kata Nurfadilla di Palangka Raya, seperti dikutip Kamis (27/2/2025).

Berkaca dari itu lanjut Nurfadilla, BBPOM akan mengintensifikasi pengawasan ini sebagai langkah untuk memutus rantai distribusi kosmetik ilegal yang marak beredar, terutama melalui platform online.

Banyak produk kosmetik viral di media sosial yang ternyata tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan yang dapat merugikan konsumen. Selain pemusnahan barang bukti, BBPOM juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan produk yang dijual.

“Kami memberikan peringatan keras agar pelaku usaha tidak mengulangi pelanggaran ini. Produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) atau nomor notifikasi dari Badan POM,” tambahnya.

Terlepas dari itu ucap Nurfadilla, BBPOM  mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa NIE pada kemasan produk dan menghindari kosmetik dengan klaim berlebihan (overclaim).

Untuk membantu masyarakat dalam memverifikasi legalitas produk, BBPOM merekomendasikan penggunaan aplikasi BPOM Mobile. Dengan aplikasi ini, konsumen dapat memindai barcode atau memasukkan nomor NIE secara manual guna memastikan keaslian produk.

“Kami juga menyarankan masyarakat untuk membeli kosmetik hanya dari toko resmi atau distributor terpercaya. Hindari membeli produk yang tidak memiliki informasi izin edar yang jelas,” tegas Nurfadilla. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Disdik Kalteng Dukung UMPR dalam Mencetak Tenaga Medis Unggul

Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) optimistis Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) mampu mencetak tenaga…