Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan aksi dilapangan, dengan melakukan penyitaan terhadap kebun sawit milik perkebunan kepala sawit PT Agro Bukit di Kotawaringin Timur (Kotim).
Pemasangan tanda penyitaan lahan seluas 3.798 hektare itu dilakukan satgas dipimpin Mayjen TNI Yusman Madayun, disaksikan Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus, Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Dandim 1015/ Sampit Letkol Tandri Subrata, Kepala Pengadilan Negeri Sampit Beny Oktavianuu, pada Jumat (7/3/2025).
Adapun bunyi papan penyitaan tersebut adalah;
Lahan Perkebunan Sawit Seluas 3789,9 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan DILARANG Memperjual Belikan dan Mengusai Tanpa Izin dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Penyitaan tersebut dilakukan Satgas PKH secara nasional. Kementerian Kehutanan RI sendiri, mengidentifikasi 65 perusahaan besar swasta 9PBS) kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan 6 Februari 2025 ditandatangani Menteri Kehutanan RI (Menhut) Raja Juli Antoni.
Adapun total permohonan di Kotim mencapai 301.989 hektare, dengan status permohonan yang berproses seluas 236 ribu hektare dan ditolak 66.180 hektare.
Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng, areal PT Agro Bukit meliputi 7.726,96 hektare Kawasan Hutan untuk Kepentingan Perkebunan (KPP), 1.024,24 hektare masuk dalam Kawasan Pemukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL), dan seluas 5.448,98 hektare masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Informasi lainnya, ada beberapa PBS di Kotim yang juga menjadi target dan akan dilakukan pemasangan plang sitaan oleh Satgas PKH. ***