Pakar Kehutanan: Pengambilalihan Lahan Perkebunan oleh Satgas Bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Reporter :
Editor :
Selasa, 18 Maret 2025 06:52WIB
Satgas PKH memasang plang penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit.
  • Pengambilalihan lahan perkebunan oleh Satgas bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  • Agar tidak mengganggu perekonomian mesti dipilah yang sudah ada hak atas tanah seperti SHM (sertifikat hak milik), HGB (hak guna bangunan) dan HGU (hak guna usaha) adalah bukan kawasan hutan harus dikeluarkan.
  • Sumbangan sektor sawit bagi perekonomian nasional sangat besar. Kementerian Keuangan menyebut nilai kapasitas produksi nasional industri kelapa sawit 2023 diperkirakan sebesar Rp729 triliun.
  • Aksi ilegal penjarah jika tidak dihentikan, dikhawatirkan bakal mengganggu produktivitas industri kelapa sawit dalam mendukung perekonomian nasional.

Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino menilai pengambilalihan lahan perkebunan oleh Satgas bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Apalagi yang diambil lahan yang sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) pasti akan lebih menjadikan investor tidak tertarik untuk investasi di sektor perkebunan.

Menurut Sadino, kedudukan hukum Satgas bisa diperdebatkan dalam penegakan hukum. Dia berharap keberadaan Satgas tidak mengganggu produksi dan produktivitas kebun sawit.

“Saya sangat berharap agar tidak mengganggu perekonomian mesti dipilah yang sudah ada hak atas tanah seperti SHM (sertifikat hak milik), HGB (hak guna bangunan) dan HGU (hak guna usaha) adalah bukan kawasan hutan harus dikeluarkan,” kata Sadino sebagaimana dikutip dari keterangan di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Bagi perusahaan tentunya hal ini menjadi keraguan karena Perpres No 5 Tahun 2025 memungkinkan negara mengambil alih lahan sawit meskipun tidak diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Sadino, aparat keamanan seharusnya tidak perlu memasang plang penguasaan sebelum status lahannya jelas karena negara juga akan kesulitan mengatasi kesulitan masalah sosial.

Dibagian lain Sadino juga mengatakan, aparat hukum perlu turun tangan untuk mengatasi maraknya penjarahan kelapa sawit, menyusul adanya penjarahan yang marak terjadi pasca penyegelan dan penyitaan ribuan hektare kebun sawit di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan.

Sadino mengatakan, jika aksi ilegal penjarah ini tidak dihentikan, dikhawatirkan bakal mengganggu produktivitas industri kelapa sawit dalam mendukung perekonomian nasional.

“Ini yang saya khawatirkan kejadian ini akan menjalar ke wilayah lain yang terutama yang dipasang plang. Berarti perintah Presiden Prabowo Subianto tidak terpenuhi yang meminta agar tidak mengganggu produksi dan keberlanjutan (industri sawit),” kata Sadino.

Ia mengungkapkan, aparat pemerintah memiliki keterbatasan jangkauan dan pendanaan sehingga penjagaan tidak menjangkau seluruh kawasan karena luasnya lahan sawit dan terpencar-pencar. Sedangkan pendekatan pengamanan oleh TNI bukan merupakan tupoksinya.

Sumbangan sektor sawit bagi perekonomian nasional sangat besar. Kementerian Keuangan menyebut nilai kapasitas produksi nasional industri kelapa sawit 2023 diperkirakan sebesar Rp729 triliun.

Adapun, kontribusi industri sawit ke APBN 2023 mencapai sekitar Rp 88 triliun dengan rincian penerimaan dari sektor pajak Rp 50,2 triliun, PNBP Rp 32,4 triliun, dan Bea Keluar Rp 6,1 triliun.

Sektor sawit di Indonesia saat ini telah melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja. ***

*** bahan berita ANT

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Mentan Andi Amran Sulaiman Kunjungan Kerja di Kalteng, Ini Agendanya!

Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI) Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan…