PT Bank Kalteng menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp100,8 Juta melalui BPJS Ketenagakerjaan, untuk melindungi 500 pekerja rentan.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Kalteng Tuk Yulianto menyampaikan, penyerahan bantuan CSR ini merupakan bentuk kontribusi dan komitmen Bank Kalteng sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya bagi pekerja rentan.
Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor informal.
Program yang sudah dijalan sejak tahun 2019, menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam mewujudkan perlindungan bagi pekerja rentan.
‘’Mudah mudahan bantuan CSR ini dapat memberikan manfaat sebesar besarnya, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal,’’ kata Tuk Yulianto seperti dikutip, Rabu (6/3/2025).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho mengucapkan terima kasih kepada Bank Kalteng atas partisipasinya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Dalam kesempatan Subhan Adinugroho mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. ‘’Masih adanya persepsi masyarakat yang menganggap BPJS hanya sebatas BPJS Kesehatan, padahal BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di berbagai sektor,’’ katanya. BPJS Kesehatan berdiri sejak 1 Januari 2014, sementara BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2015.
Subhan Adinugroho berharap dengan adanya dukungan dari berbagai pihak termasuk Bank Kalteng, kesadaran masyarakat akan perlindungan tenaga kerja semakin meningkat. ***