Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah resmi mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai laboratorium penguji dengan identitas akreditasi LP-2094-IDN. Keputusan akreditasi ini tertuang dalam surat bernomor 409/3.a1/LAB/03/2025 yang ditetapkan pada 19 Maret 2025.
Dengan pencapaian ini, UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng berhak menggunakan Simbol Akreditasi KAN sesuai dengan ketentuan dalam KAN U-03 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi KAN dan KAN U-01 tentang Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. Masa akreditasi berlaku selama lima tahun dari tanggal 19 Maret 2025 s/d 18 Maret 2030. Adapun cakupan akreditasi meliputi 43 parameter untuk pengujian air permukaan, air limbah, air minum dan air bersih.
Kepala DLH Prov. Kalteng, Joni Harta, mengungkapkan, akreditasi ini merupakan bukti komitmen DLH Kalteng dalam meningkatkan kualitas layanan laboratorium lingkungan. “Akreditasi dari KAN ini menjadi pengakuan formal bahwa UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng telah memiliki kompetensi sebagai Laboratorium Penguji sesuai standar SNI ISO/IEC 17025:2017. Dengan demikian hasil pengujian yang dikeluarkannya diakui secara nasional bahkan internasional. Kami akan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan guna mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Kalimantan Tengah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (27/3/2025).
“Keberhasilan ini tentunya berkat arahan dan bimbingan dari Bapak Sugianto Sabran pada periode akhir jabatan beliau sebagai Gubernur, yang akan dilanjutkan sebagai target kinerja dalam meningkatkan PAD di Provinsi Kalimantan Tengah di masa Gubernur yang sekarang yaitu Bapak Gubernur Agustiar Sabran dalam mewujudkan Kalteng Hijau dan pembangunan yang berwawasan lingkungan,” imbuhnya.
Joni Harta menambahkan, pihaknya akan segera menyesuaikan operasional laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Selanjutnya kami akan melakukan registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup, yang akan menjadi penguat dalam memberikan layanan uji laboratorium lingkungan yang terpercaya dan berkualitas. Kami juga akan berusaha memperoleh akreditasi dan registrasi laboratorium lingkungan untuk spesifikasi pengujian tanah dan udara. Ini adalah langkah maju bagi DLH Kalteng dalam mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan,” katanya. ***