Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kapuas Ditahan!

Reporter :
Editor :
Selasa, 29 April 2025 19:36WIB
Tersangka EI digiring petugas Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas untuk ditahan di Rutan kelas II B Kapuas, Selasa (29/4/2025).

Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, menahan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, berinisial EI atas dugaan tidak pidana korupsi.

Penetapan dan penahanan tersangka EI hasil penyelidikan petugas penyidik atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persandian pada Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kapuas, Tahun 2023, dengan kerugian negara Rp1 Miliar.

Kajari Kapuas, Lucas Rokhman, melalui Kasi Intel Kajari Kapuas, Lucky Kosasih Wiaya, kepada sejumlah awak media saat menggelar pers rilis di Kuala Kapuas, Selasa (29/4/2025), mengatakan penetapan tersangka EI dari hasil penyelidikan petugas penyidik atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persandian pada Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kapuas, tahun 2023. Di mana pada tahun 2023 Setda kabupaten setempat memiliki pagu anggaran sebesar Rp.73 miliar lebih.

Untuk melaksanakan kegiatan, tersangka EI telah mengajukan anggaran pencairan uang persandian sebesar Rp1 miliar, yang disetorkan ke rekening EI selaku bendahara pengeluaran yang kemudian akan di transfer kepada masing-masing PPTK setelah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan SPJ yang dilampirkan.

“Mengganti uang persandian tersebut, EI telah mengajukan GUP sebanyak 17 kali dengan total sebesar Rp 14 miliar lebih sesuai dengan SPJ yang diajukan oleh PPTK,” ujarnya

Ternyata EI tidak melakukan pembayaran UP atau GU sesuai dengan alur yang berlaku, dimana tersangka EI melakukan transfer melalui CMS ke rekening PPTK tidak sesuai dengan pencairan yang diajukan oleh PPTK melakukan melebihi transfer pencairan SPP-GU tersebut kepada beberapa PPTK.

Kemudian kelebihan transfer tersebut, diminta oleh tersangka secara cash, namun karena ada beberapa PPTK yang dilebihkan transfernya oleh tersangka dalam setiap GU, maka terdapat beberapa PPTK yang di transfer kurang dari pencairan yang diajukan dengan alas an bahwa pada saat ini hanya bisa di cairkan sejumlah uang yang di transfer.

“Namun faktanya, pengajuan oleh PPTK tersebut sudah seluruhnya di cairkan di BPKAD,” terangnya.

Perbuatan ini, dilakukan tersangka EI secara terus menerus pada setiap pengajuan GU, hingga pada akhir GU 17 untuk menutup uang persandian yang seharusnya sudah tidak boleh di transfer kepada PPTK apabila tidak ada kegiatan atau kegiatan dibuat GU nihil. Namun oleh tersangka EI, tetap dilakukan transfer ke rekening PPTK, sehingga uang persandian tidak dapat di pertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dalam pengelolaan uang persandian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, tahun anggaran 2023, diperoleh hasil perhitungan kerugian Negara sebesar Rp1 milair.

Atas perbuatan tersangka EI, dikenakan sangkaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Hanya 17 Menit Pelaku Bobol Rp204 Miliar dari Rekening Dormant BNI

Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sindikat pembobolan rekening dormant BNI hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk…