Ketua Ormas GRIB Jaya Kalteng berinisial R ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik Polda Kalteng sekitar dua hari lalu. Kini R telah mendekam dalam sel tahanan Polda Kalteng atas kasus penyegelan perusahaan PT BAP di Barito Selatan beberapa waktu lalu.
Ditreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra membenarkan penahanan dan status tersangka kepada Ketua DPD GRIB Jaya berinisial R.
“Benar, kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sudah ditahan di Mapolda Kalteng,” ungkapnya seperti dikutip, Kamis (22/5/2025).
Ia menyampaikan, langkah tegas ini bentuk komitmen Polda Kalteng dalam penegakan hukum di wilayah Kalimantan Tengah. “Ini komitmen kami dan untuk laiinya masih kami dalami dan Lidik,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, saat ini kasus tersebut terus dilakukan pengembangan. “Masih kita kembangkan dan ini langkah konkret dan ketegasan,” tandasnya.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan sebelumnya menegaskan, Polda Kalteng menegaskan akan menindak praktik premanisme yang berkedok ormas.
Hal itu terkait dugaan penyegelan yang dilakukan DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng di PT Bumi Asri Pasaman (BAP), Kabupaten Barito Selatan. ”Terkait di Barsel, saya sudah perintahkan Dirkrimsus, Dirkkrimum, dan Jatanras membentuk tim melakukan penyelidikan membantu Polres Barsel. Kami akan melakukan penegakan hukum tegas dan tetap menjunjung keadilan,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Jumat (2/5).
Kapolda menekankan, dalam permasalahan apa pun, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus diselesaikan dengan proses hukum. Apabila dalam proses hukum ada keputusan dan belum dijalankan, masih ada tahapan selanjutnya yang dapat diupayakan.
”Kami akan lakukan proses penegakan hukum dengan tegas. Saya sudah perintahkan tegas, dan akan memproses kejadian ini secara hukum. Terkait kasus ini, saya perintahkan menerbitkan LP model A. Karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut. Oleh sebab itu dilakukan penyelidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial potongan video penyegelan yang dilakukan oleh DPD Grib Jaya Kalteng di PT BAP, Barsel pada 26 April 2025 .
Dalam aksi penyegelan tersebut, DPD Grib Jaya turut memasang spanduk bertuliskan “pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng”.