Polda Kalteng Tahan Ketua Ormas GRIB Jaya

Reporter :
Editor :
Kamis, 22 Mei 2025 19:14WIB
Potongan video penyegelan yang dilakukan oleh DPD GRIB Jaya Kalteng di PT BAP, Barsel pada 26 April 2025 lalu. Kini Ketua Grig Jaya Kalteng berinisial R ditahan Polda Kalteng.

Ketua Ormas GRIB Jaya Kalteng berinisial R ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik Polda Kalteng sekitar dua hari lalu. Kini R telah mendekam dalam sel tahanan Polda Kalteng atas kasus penyegelan perusahaan PT BAP di Barito Selatan beberapa waktu lalu.

Ditreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra membenarkan penahanan dan status tersangka kepada Ketua DPD GRIB Jaya berinisial R.

“Benar, kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sudah ditahan di Mapolda Kalteng,” ungkapnya seperti dikutip, Kamis (22/5/2025).

Ia menyampaikan, langkah tegas ini bentuk komitmen Polda Kalteng dalam penegakan hukum di wilayah Kalimantan Tengah. “Ini komitmen kami dan untuk laiinya masih kami dalami dan Lidik,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, saat ini kasus tersebut terus dilakukan pengembangan. “Masih kita kembangkan dan ini langkah konkret dan ketegasan,” tandasnya.

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan sebelumnya menegaskan, Polda Kalteng menegaskan akan menindak praktik premanisme yang berkedok ormas.

Hal itu terkait dugaan penyegelan yang dilakukan DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng di PT Bumi Asri Pasaman (BAP), Kabupaten Barito Selatan. ”Terkait di Barsel, saya sudah perintahkan Dirkrimsus, Dirkkrimum, dan Jatanras membentuk tim melakukan penyelidikan membantu Polres Barsel. Kami akan melakukan penegakan hukum tegas dan tetap menjunjung keadilan,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Jumat (2/5).

Kapolda menekankan, dalam permasalahan apa pun, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus diselesaikan dengan proses hukum. Apabila dalam proses hukum ada keputusan dan belum dijalankan, masih ada tahapan selanjutnya yang dapat diupayakan.

”Kami akan lakukan proses penegakan hukum dengan tegas. Saya sudah perintahkan tegas, dan akan memproses kejadian ini secara hukum. Terkait kasus ini, saya perintahkan menerbitkan LP model A. Karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut. Oleh sebab itu dilakukan penyelidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial potongan video penyegelan yang dilakukan oleh DPD Grib Jaya Kalteng di PT BAP, Barsel pada 26 April 2025 .

Dalam aksi penyegelan tersebut, DPD Grib Jaya turut memasang spanduk bertuliskan “pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng”.

DPD Grib Jaya menerima kuasa dari Sukarto, warga yang berselisih dengan PT BAP. Dalam proses persidangan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung, PT BAP dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp778.732.739.
PT BAP juga dihukum membayar ganti rugi material keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet tersebut, yang sampai sekarang belum dibayar oleh PT BAP sebesar 6 persen terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kejati Kalteng Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Kabupaten Seruyan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah camat di Kabupaten Seruyan…