Selain divonis penjara seumur hidup, Kelasi Satu (Kelasi I) Jumran juga resmi dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Laut, setelah terbukti membunuh kekasihnya, jurnalis Juwita, melalui putusan sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Fitriansyah. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok (penjara) seumur hidup,” ujar Arie saat membacakan vonis.
Majelis hakim menyatakan bahwa Jumran terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban. Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan dakwaan primer jaksa Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, yaitu Pasal 340 KUHP.
“Sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Arie.
Selain hukuman pidana pokok, majelis juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari TNI AL. “Juga menjatuhkan pidana tambahan yakni, dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” lanjutnya.
Putusan ini menandai akhir karier militer Jumran yang telah dinyatakan bersalah secara hukum dan etika militer atas perbuatannya.
Setelah pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jumran untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut. ***