Kunjungan kerja Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia Ferry Joko Juliantono bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Republik Indonesia Reda Manthovani, disambut dengan prosesi adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/9/2025).
Tampak FORKOPIMDA, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoiruddin Hasibuan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo, Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan PDT RI Teguh, Plt. Sekda Provinsi Kalteng Leonard. S. Ampung, serta Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Prosesi adat dimulai dengan tampung tawar sebagai simbol doa dan penghormatan, kemudian dilanjutkan dengan penetapan Menteri Koperasi dan JAM Intelijen sebagai warga kehormatan adat Dayak bergelar Mantir Hai Panambahan, yang dibacakan langsung oleh Ketua Harian Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Andrie Elia Embang.
Kemudian dilakukan pemasangan atribut adat berupa baju sangkarut antang, mandau apang baludang bulau, lilis lamiang, dan luhing pantung tingang.Sebagai bagian dari penghormatan, Menteri Koperasi dan JAM Intelijen juga mengucapkan janji adat kemudian menandatangani dokumen Janji Adat.
Prosesi penyambutan ini juga menjadi bagian dari kunjungan kerja yang difokuskan pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koperasi Desa Merah Putih Adhyaksa Tahun 2025. Kerja sama ini bertujuan memperkuat perekonomian desa sekaligus membangun sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kejaksaan Agung.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, menyampaikan rasa bangga atas pemberian gelar kehormatan adat Dayak kepada Menteri Koperasi. Ia menegaskan bahwa gelar tersebut bukan sekadar simbol, melainkan mengandung tanggung jawab moral yang besar.
“Dengan gelar ini supaya bisa mengangkat harkat masyarakat Dayak ini umumnya masyarakat Kalimantan Tengah, karena kami yakini yang menerima ini adalah orang yang berwibawa, bertanggung jawab, dan amanah,” ungkapnya. ***