Pelaku pencurian di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP-TVRI) Kalimantan Tengah, pada Jumat (15/7/2022) dini hari, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.
Pelaku, JE ternyata mantan security LPP-TVRI Kalteng tersebut ditangkap dirumahnya komplek perumahan TVRI Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 8 Palangka Raya, Sabtu (16/7/2022).
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit lagtop. Satu unit lagtop lagi kembali kita dapatkan di simpan pelaku disemak-semak di Jalan Tjilik Riwut Km 10 Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, motif pelaku terang masalah ekonomi dan sakit hati, dimana pada Februari 2022 diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga satuan pengaman (Satpam) di LPP-TVRI Kalteng, karena terindikasi pengguna narkoba.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dikenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. ***
Baca berita terkait Pencurian dan Pembakaran Dokumen Keuangan di LPP-TVRI Kalteng