Ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Penegasan ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan, Kamis (27/1/2022).
Bupati Katingan juga meminta agar PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk selalu mematuhi aturan dan melakukan pembinaan secara berjenjang serta menjadi contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi seluruh aturan dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil agar terhindar dari permasalahan hukum, terutama sanksi disiplin sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saya tegaskan kembali dalam keadaan dan situasi pandemi saat ini bukan menjadi alasan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk tidak mentaati aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan perlu untuk selalu dilakukan,” ujar Sakariyas.
Kepala BKPP Kabupaten Katingan Bambang Herianto menyebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang dilakukan Bupati Katingan Sakariyas dikhususkan pada lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan, dan telah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari komisi Aparatur Sipil Negara serta penetapan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. ***