Pemerintah Kota Palangka Raya membayar tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 12 April 2023.
“Insya Allah 12 April 2023 pembayaran THR untuk para pegawai sudah bisa diproses, tinggal menunggu pengajuan dari setiap instansi saja,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah Soekah di Palangka Raya, Senin.
Menurut dia, pemerintah menyiapkan dana Rp20 miliar lebih untuk membayar THR 4.412 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ia menjelaskan pembayaran THR dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
Menurut peraturan, BPKAD Kota Palangka Raya bertugas mencairkan dana untuk tunjangan hari raya ASN.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo meminta BPKAD Kota Palangka Raya mempermudah pengurusan tunjangan hari raya ASN.
“Semoga saja pencairan dana THR, gaji pokok, dan tunjangan para PNS yang selama ini ditunggu oleh para pegawai dapat berjalan lancar,” demikian Sigit. ***