SADIS! Sakit Hati Tak Dipinjami Motor Tebas IRT dan Bocah 1 Tahun

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Senin, 24 April 2023 13:06WIB
Fir pelaku penganiayaan ibu rumah tangga dan anaknya, ditangkap polisi

Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara menangkap dan menahan Fir (31) pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial R dan seorang bocah berumur 1 tahun  di rumah lanting (rumah terapung) di RT 04 Jalan Pangeran Antasari, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

“Pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga dan selanjutnya dibawa Kanit SPKT beserta anggota piket ke Satreskrim Polres Barito Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Bidiarjo di Muara Teweh, Minggu. 

Aksi brutal Fir yang beralamat di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan  menganiaya R dan bocah umur 1 tahun ini menggunakan senjata tajam jenis parang pada Minggu (23/4) sekitar pukul 14.30 WIB.

Korban R mengalami luka bacok lengan atas kiri, luka pergelangan tangan sebelah kiri dan luka bacok pada lutut sebelah kiri.  Sedangkan bocah umur satu tahun ini mengalami luka cukup parah dengan luka lengan kiri putus dan luka pada perut sebelah kiri.

Berdasarkan keterangan dari isteri pelaku, kepada polisi, pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban atas nama Amat untuk mengantar istrinya ke Puruk Cahu. Karena motor pelaku rusak, akan tetapi tidak dipinjamkan sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa pelaku datang dari Desa Trinsing berkunjung untuk silahturahmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri ke rumah korban pada Sabtu (22/4),” kata Kasat Reskrim. 

Dikatakan Kasat Reskrim, pada saat kejadian sejumlah warga sedang bersantai di luar rumah lanting mendengar suara teriakan dari dalam rumah, warga langsung masuk ke dalam rumah lanting dan melihat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban.

“Saksi EW langsung menangkap/memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” kata Wahyu.  

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 354 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 80 ayat (2) jo 76 c Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kejari Pulpis Geledah Rumdin Kalaksa BPBD, Terkait Dugaan Korupsi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit…