Dua wanita berinisial NI (26) dan SH (25) harus berurusan dengan hukum usai aksinya terekam kamera CCTV, saat mencuri sekaleng rokok di warung Jalan BB Koetin Palangka Raya, Jumat (15/12/2023). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya diamankan petugas dari kepolisian.
Kasatsamapta Polresta Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo mengatakan, penangkapan diawali adanya laporan masyarakat terkait pencurian. Kemudian piket fungsi menindaklanjuti.
Dari rekaman kamera CCTV, keduanya mencuri satu kaleng rokok yang biasanya dijual batangan.”Keduanya diamankan lalu dibawa ke Mapolresta,” tuturnya.
Namun, kasus tersebut sudah berakhir damai. Dimana pemilik warung dan kedua pelaku dipertemukan.
“Kedua pelaku sudah memberikan klarifikasi tidak akan berbuat hal tersebut kembali. Kasus ini selesai melalui Restoratif Justice,” katanya ***