Tiga pelaku pencurian di Kantor PT PLN Icon Plus di Jalan Diponegoro Palangka Raya, dibekuk petugas kepolisian dari Polres Palangka Raya.
Aksi pelaku pencurian di kantor penyedia layanan jaringan internet anak perusahaan PT PLN (Persero) tersebut terjadi, Minggu (12/5/2024).
Ketiga pelaku yakni KS (28), TW (24), dan SL (28) beraksi melalui ruko di sebelah kantor PT PLN Icon Plus, dengan berbekal kunci, yang sudah disiapkan rekan pelaku yang bekerja diruko sebelah lokasi kejadian.
Dalam aksinya ketiga berlaku berhasil menggasak tiga unit laptop, dan satu handphone.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (16/5/2024), polisi yang selanjutnya melakuan penyidikan, berhasil mengamankan tiga pelaku dari lokasi berbeda.
Dari hasil pengungkapan, barang bukti hasil kejahatan 2 unit laptop tersimpan di kediaman salah satu pelaku di Jalan Tingang XXIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Satu unit handphone berhasil dijual pelaku, dan satu unit laptop diamankan dari orang yang membantu pelaku.
Para pelaku diamankan di Polres Palangka Raya, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***