41 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Tahun 2023 Dilantik

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Jumat, 15 Desember 2023 06:59WIB
Pj Bupati Kobar Budi Santosa menandatangani Berita Acara Pelantikan Kades Hasil Pilkades Serentak Tahun 2023

Sebanyak 41 Kepala Desa yakni 36 orang Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2023 dan 5 Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2023 secara resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa di Aula Antakusuma Pangkalan Bun, Senin (11/12/2023).

Pj Bupati Kobar yakin dan percaya kepala desa yang akan dilantik mampu mengemban amanah dengan selurus lurusnya dan melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa dengan sebaik- baiknya.

“Semoga para Kepala Desa dapat menjunjung tinggi integritas dan profesional sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan desa dalam menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan  dan pemberdayaan masyarakat desa agar berjalan dengan baik, tertib dan lancer,” ucap Budi Santosa.

Pj Bupati Kobar juga menyampaikan kepada Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2023, bahwa paling lambat tiga  bulan terhitung sejak dilantik sebagai kepala desa, menjadi kewajiban Kepala Desa untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu enam tahun.

“RPJMDesa yang akan saudara susun wajib diselaraskan dan diharmonisasikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN, maupun arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD atau RPD yang menjadi kewenangan desa,” lanjut Budi Santosa.

Selanjutnya Budi Santosa berpesan kepada kepala desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2023 untuk tetap melanjutkan roda penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa  sesuai kewenangan yang dimiliki desa.

“Sebagaimana yang telah tertuang dalam RPJMDesa yang disusun oleh Kepala Desa sebelumnya hingga berakhirnya periodesasi masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan,” tutup Budi Santosa. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

DIBUKA HARI INI Pendaftaran Magang Bergaji UMP, Cek Syaratnya

Pendaftaran magang bergaji setara upah minimum provinsi (UMP) atau Rp3,3 juta untuk lulusan baru atau fresh graduate…