6 Bangunan Semi Permanen Tidak Sesuai Aturan, Dibongkar Satpol PP

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Minggu, 11 September 2022 19:40WIB
Bangunan semi permanen yang digunakan pedagang kaki lima dibongkar petugas dari Satpol PP.

Sebanyak enam bangunan semi permanen milik Pedagang Kali Lima (PKL) di Jalan G. Obos Kota Palangka Raya terpaksa harus di bongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Yohn B.G. Pangaribuan, AP melalui Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Djoko Wibowo,SE menyebutkan pembongkaran bangunan atau lapak semi permanen milik PKL ini dilakukan karena telah menyalahi aturan yang berlaku yaitu ketentuan larangan berjualan dibahu jalan, diatas drainase ataupun diatas trotoar.

Adapun aturan yang dilanggar oleh sejumlah PKL tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban Dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima.

Alhasil, tindakan tegaspun dilakukan oleh petugas dengan membongkar lapak dan bangunan semi permanen yang dibangun dilokasi yang dilarang untuk berjualan tersebut.

“Sebelum melakukan pembongkaran dan penertiban ini, kami telah memberikan himbauan terkait larangan berjualan sesuai ketentuan yang berlaku dan juga telah menegur PKL yang melanggar, namun setelah dilakukan upaya-upaya tersebut masih tetap saja ada pedagang yang membandel jadi terpaksa kami harus melakukan pembongkaran”, kata Djoko.

Djoko menyebutkan, pada saat pembongkaran tersebut PKL cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan meski tampak berat hati dan terpaksa harus mengangkut barang dagangannya setelah dibongkar oleh petugas.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau sejumlah PKL agar mematuhi ketentuan produk hukum daerah yang berlaku dan berjualan pada tempat atau lokasi yang semestinya, tidak berjualan pada fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukkan untuk adanya aktivitas jual beli.

“Boleh saja berjualan karena berjualan juga merupakan hak masyarakat, namun masing-masing harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengganggu atau menggunakan area ataupun fasilitas umum yang dilarang mengingat kita semua juga wajib menghargai kepentingan dan kenyamanan warga masyarakat lainnya, mohon untuk para PKL agar memperhatikan lokasi berjualan sehingga tidak mengganggu aktivitas umum, lalu lintas kendaraan juga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kejari Pulpis Geledah Rumdin Kalaksa BPBD, Terkait Dugaan Korupsi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit…