Kepolisian Resort (Polres) Katingan menindak tegas pelaku tambang illegal. Sebanyak sembilan orang pelaku DAP, NAQ, IW, JFM, LMJ, JAR, IM, NG dan STN telah ditangkap.
Menurut Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K, sembilan pelaku tersebut tertangkap tangan saat beraktivitas di jalan Baun Bango kilometer lima yang masih masuk dalam kawasan Desa Tumbang Liting.
Penangkapan terhadap pelaku kejahatan lingkungan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua mesin diesel 20 HP, satu unit pompa air, satu gulung selang gabang, satu gulung selang plastik warna biru, tiga lembar karpet, satu buah sekop, satu batang pipa paralon dan satu batang selang spiral.
“Sampai saat ini, dua perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa ijin tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Katingan dan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Katingan,” jelas Kapolres, Kamis (21/7 2022) tadi.
Pasal yang disangkakan kepada sembilan tersangka adalah pasal 158 jo pasal 35 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 M. ***










