Keberadaan angkutan kota atau angkot di Kota Palangka Raya saat ini semakin sulit didapati. Hal ini lantaran keberadaan angkot makin sedikit, sebagai dampak warga yang mulai menggantungkan diri memilih angkutan berbasis aplikasi daring atau yang dikenal sebagai ojek online (ojol).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, berdasarkan data pihaknya, sampai saat ini tidak ada satupun angkot yang masih mengantongi izin trayek.
“Sejauh ini tidak ada angkot di Kota Palangka Raya yang memiliki ijin trayek. Namun, jumlah angkot yang aktif berdasarkan data di tahun 2022 yakni sebanyak 86 unit,” sebut Alman, di Palangka Raya, Selasa (1/8/2023).
Menurut Alman, angkot atau perusahaan angkutan umum di dalam setiap pengurusan ijin, harus berbadan hukum. Terlepas dari itu ujar Alman, tak bisa dipungkiri armada angkot di Kota Palangka Raya saat ini semakin sedikit, karena memang tidak ada peremajaan armada.
Di sisi lain, hadirnya jasa angkutan berbasis aplikasi daring atau yang dikenal sebagai ojek online alias ojol, sedikit banyak telah mempengaruhi angkot sebagai transportasi publik di perkotaan.
“Selain ramainya angkutan berbasis aplikasi daring atau ojol, di sisi lain akses transportasi saat ini banyak ditempuh dengan kendaraan pribadi milik warga,” tukasnya.
Kondisi itulah tambah Alman, yang pada akhirnya membuat pemanfaatan angkot oleh warga menurun drastis. Namun demikian, keberadaan angkot masih sangat membantu. transportasi warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi. ***