Apindo Tolak Usulan UMK Kotim 2023

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Jumat, 2 Desember 2022 14:34WIB
UMK

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kotawaringin Timur menolak menandatangani  usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) 2023.

Pengurus maupun anggota Apindo yang hadir dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Hotel Vivo Sampit, Kamis (1/12/2022), tidak ada yang menandatangani berita acara pengusulan UMK 2023 yang akan diajukan ke Gubernur Kalimantan Tengah.

Apindo bersikeras ingin menggunakan formulasi perhitungan UMK Kotim 2023 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara Dewan Pengupahan Kotim lainnya sebagian besar sepakat untuk menghitung besaran UMK dengan melihat dari formulasi yang ada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023.

Wakil Ketua Apindo Kotim Khana menyampaikan pihaknya mengacu pada sikap organisasi Apindo Pusat. Posisi pihaknya di kabupaten tidak boleh mendahului atau tidak boleh tidak mematuhi alasan daripada organisasi Pusat.

“Sikap kami adalah tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum dalam forum perundingan Dewan Pengupahan,” tegasnya.

Jika mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021, maka kenaikan UMK Kotim tahun 2023 kenaikannya sekitar 7,7 persen dari UMK berjalan atau sebesar Rp213.639,77.

Sementara setelah dihitung dengan rumusan yang ada pada Permen Nomor 18 Tahun 2022 didapati besaran UMK Kotim 2023 sebesar Rp3.265.859,89 atau dengan kenaikan 8,33 persen. Jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Kotim pada tahun 2022 sebesar Rp3.041.732,66.

Ketua Dewan Pengupahan Kotim yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Fuad Siddiq menghormati keputusan pihak Apindo yang tidak sepakat dengan hitungan formulasi yang mengacu pada Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Pihaknya tetap mengajukan besaran UMK tahun 2023 berdasarkan Permen sesuai dari suara terbanyak dari peserta rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung saat itu.

Menurutnya hal tersebut tidak akan menjadi masalah dan juga tidak akan memengaruhi hasil usulan yang nantinya dibuatkan rekomendasi dari Bupati Kotim untuk diajukan kepada Gubernur Kalteng.

“Pengajuan pengusulan ini paling lambat dilakukan hingga 7 Desember 2022, setelah itu nanti Pemprov Kalteng melalui Gubernur Kalteng yang akan memutuskan berapa besaran UMK tahun 2023 untuk di Kotim,” tuturnya. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

PILKADA ULANG BARITO UTARA 2025 – Shalahuddin-Felix Nomor Urut 1, Jimmy Carter- Inriaty Karawaheni Nomor 2

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) pada Pemilihan…