- PT Bank Kalteng Cabang Kasongan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan menggelar sosialisasi Alat Rekam Data (ARD).
- Perlu langkah-langkah maupun inovasi dalam rangka modernisasi pembayaran pajak daerah, seperti implementasi transaksi non tunai, tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Pelaku usaha diharapkan semakin memahami manfaat penggunaan ARD, terutama dalam hal kemudahan pencatatan transaksi dan kepatuhan membayar pajak.
PT Bank Kalteng Cabang Kasongan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan menggelar sosialisasi Alat Rekam Data (ARD), dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Katingan, Evi Silvia Baboe, di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Selasa (21/10/2025),.
Hadir Kepala Bapenda Kabupaten Katingan Eka Suryadilaga, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan Hendra Loren, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Katingan Bayu Aji Pramono, juga pemilik rumah makan se Kacamatan Katingan Hilir.
Bupati Katingan Saiful dalam sambutan tertulisnya dibacakan Asisten III Setda Katingan Evi Silvia Baboe menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan yang sangat bermanfaat dan menjadi langkah awal yang baik kedepan, sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan dan penerimaan daerah Kabupaten Katingan.

Sosialisasi Alat Rekam Data yang digelar PT Bank Kalteng Cabang Kasongan kerja sama dengan Bapenda Kabupaten Katingan Selasa (22/10/2025)
Pajak menurutnya, merupakan salah satu sektor pendapatan yang memiliki perananan penting dalam pembangunan ekonomi suatu daerah guna mengoptimalisasi peran tersebut. Oleh karena itu perlukan langkah-langkah maupun inovasi dalam rangka modernisasi pembayaran pajak daerah, seperti implementasi transaksi non tunai, tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikatakan, penerapan ARD dan sistem pembayaran non-tunai merupakan bagian dari modernisasi pajak daerah, sekaligus mendukung arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait optimalisasi pemungutan pajak secara akuntabel.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap pelaku usaha semakin memahami manfaat penggunaan ARD, terutama dalam hal kemudahan pencatatan transaksi dan kepatuhan membayar pajak.
Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ARD ini, dirinya berharap dapat meningkatkan pengetahuan, transparansi dan kemudahan bagi para wajib pajak dalam melaksanakan transaksi serta dapat meningkatkan ketaatan dan kesadaran dalam membayar pajak.
“Khususnya pemilik usaha warung makan, restoran dan cafe yang beraktivitas di Kabupaten Katingan ini. Penerapan ARD dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak serta berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Katingan,” kata Evi. ***















