Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sampit bersama Satpol PP Kabupaten Katingan, mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal yang masih diperjualbelikan di sejumlah toko. di Kecamatan Katingan Hilir dan Pulau Malan.
Hasil operasi gabungan pada Kamis (27/11/2025) mencatat 14.200 batang rokok ilegal dari berbagai merek disita. Dua toko kedapatan masih menjual rokok ilegal.
Kepala KPPBC TMP C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dalam rangka mengamankan penerimaan negara di bidang cukai sekaligus penerimaan daerah berupa pajak rokok.
Operasi ini tak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberi efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Pada akhir Mei 2025, Bea Cukai telah memberikan sosialisasi mengenai ketentuan cukai hasil tembakau dan pajak rokok kepada masyarakat Katingan.
Dalam sosialisasi itu dijelaskan lima ciri rokok ilegal, yakni polos (tanpa pita cukai), berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya, dan/atau salah personifikasi.
”Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum yang dapat dikenakan apabila memperjualbelikannya,” tegas Agus.













