Belum Diganti Rugi, Akses Masuk Lokasi Pembangunan MAN Insan Cendekiawan di Portal

Reporter : kaltengdaily
Editor : Kaltengdaily
Senin, 15 Juli 2024 18:39WIB
Massa TBBR melakukan pemortalan pada lahan pembangunan MAN IC di Jalan Dulin Kandang V Kota Palangka Raya, Senin (15/7/2024).

Organisasi Masyarakat (Ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) melakukan pemortalan lokasi pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekiawan di Jalan Dulin Kandang V, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Senin (15/7/2024).

Penutupan akses pada lokasi pembangunan dilakukan, diduga karena Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalteng belum membayarkan ganti rugi atas tanah yang digunakan kepada warga masyarakat pengelola lahan tersebut. 

Dalam tuntutannya TBBR Kalimantan Tengah mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Kemenag Kalteng untuk segera menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti rugi lahan salah objek dengan sdr. Tolen S. Muda dkk, sampai saat ini belum ada titik terang dan penyelesaian pembayaran hanya janji-janji.

Tuntutan yang dituangkan dalam spanduk yang terpampang di atas tanah milik Sdr. Tolen S. Muda dkk. yang kini sedang dalam proses pembangunan sekolah MAN Insan Cendikiawan Jl. Dulin Kandang V tersebut, TBBR meminta;

  1. Agar pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikiawan untuk dihentikan sementara waktu, sampai dilakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanah milik Sdr. Tolen S. Muda dkk.
  2. Agar tidak ada aktivitas apapun di ruang lingkup tanah milik Sdr. Tolen S. Muda dkk, sampai ada pembayaran ganti rugi terhadap tanah Sdr. Tolen S. Muda dkk.
  3. Agar pihak kontraktor segera menarik alat berat berupa excavator dan alat- alat lainnya, dari ruang lingkup tanah Sdr. Tolen S. Muda dkk.

Kuasa Hukum TBBR Kalteng Restumini, SH mengatakan,  pembangunannya MAN IC diduga salah objek, seharusnya di bangun di Jalan Dulin Kandang III tetapi malah dibangun ditanah milik Tolen S. Muda dkk di Dulin Kandang V.

Restumini, SH juga mengatakan sertifikat yang digunakan a.n. Pemerintah Republik Indonesia Cg. Kementrian Agama Indonesia, Pemohon atas Nama Djahwir Tantowi tidak pernah terdaftar di dalam Buku Register Keputusan Menteri LHK Republik Indonesia Berdasarkan SK Nomor 1327/MENLHK/SET.JEN/PLH.2/12/2022, sehingga diduga cacat Administrasi dan cacat Hukum.

Selain itu TBBR Kalteng juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam penerbitan SHM di lahan kawasan hutan HPK yang merupakan kewenangan menteri KLHK bukan orang BPN ataupun Lurah, adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum, sehingga terjadinya manipulasi data Tora dikawasan lahan tersebut, serta meminta kepada pihak terkait melakukan pembatalan SHM yang terbit diatas lahan kawasan HPK terkhusus yang ada di Jalan Dulin Kandang V milik Sdr. Tolen S. Muda dkk. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

PILKADA ULANG BARITO UTARA 2025 – Shalahuddin-Felix Nomor Urut 1, Jimmy Carter- Inriaty Karawaheni Nomor 2

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) pada Pemilihan…