Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Dinas Kominfo Kobar

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Jumat, 4 Februari 2022 17:25WIB
Penandatanganan Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Diskominfo Kobar Rody Iskandar, Rabu

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dihadiri dan disaksikan oleh Inspektur Kobar, Isno Pandowo dan Kabag Ortal Eddy Kusnandar serta seluruh ASN di lingkup Dinas Kominfo Kobar, Rabu (2/2/2022).

Deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas ditandai dengan pengucapan komitmen pembangunan zona integritas oleh Kepala Diskominfo dan diikuti seluruh ASN Diskominfo Kobar dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Kadis Kominfo diikuti Sekretaris dan Kabid-kabid Diskominfo Kobar.

Kepala Diskominfo Kobar Rody Iskandar mengatakan, hal yang paling penting adalah bagaimana menerapkan zona integritas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, baik sikap, perilaku, cara pandang, prinsip dan integritas itu sendiri. Apabila integritas sudah ditanamkan sejak dini, maka akan terpatri di dalamnya sehingga akan menunjukkan sikap dan perilaku menjadi suatu prinsip dan cara pandang.

“Deklarasi ini tidak akan berarti apa-apa tanpa kita mengayomi, memahami dan memacu diri kita sendiri untuk menerapkannya,” kata Rody.

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bawaslu Kalteng Tak Temukan Bukti AGI-SAJA Lakukan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Satriadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti…