Direktur Perusahaan Pengelola Parkir PPM Sampit Ditahan Kejari Kotim

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Rabu, 22 November 2023 14:06WIB
Direktur perusahaan pengelola parkir PPM Sampit Is, dikawal petugas Kejari Sampit, dibawa kerumah tahanan Sampit

Direktur perusahaan pengelola parkir Pasar PPM Sampit berinisial Is ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), sebagai tersangka. Status IS semula sebagai saksi dinaikan sebagai tersangka usai dicecar puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam. 

Pukul 18.15 WIB, IS keluar dengan rompi tahanan dan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Kotim menuju Lapas Kelas II B Sampit untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. 

Sebelumnya pihak Kejari Kotim telah lebih dahulu menahan FN, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim dalam kasus yang sama.

“Tersangka IS setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 6 jam dengan 30 pertanyaan, langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani, Selasa (21 /11/2023).

Status tersangka ditetapkan untuk IS sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di Kompleks PPM Sampit Tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022.

Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : PRINT- 02/O.2 11/Fd. 1/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang disangkakan melanggar pertama pasal 2 ayat 1 Jo, pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp737. 456. 530 berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kotim.

“Untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan pasal 20 ayat 1 Pasal 21 ayat 1 KUHAP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan kelas II B Sampit dengan alasan yang khawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya. ***

 

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kejari Pulpis Geledah Rumdin Kalaksa BPBD, Terkait Dugaan Korupsi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit…