Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan mengikuti Pelatihan Petugas Penilai Usaha Perkebunan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan, dibuka Direktur LPP Nusantara Pranoto Hadi Raharjo, di LPP Yogyakarta, Jumat (8/11/2024).
Penyelenggaraan pelatihan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan (PUP), yang mempersyaratkan setiap Petugas Penilai Usaha Perkebunan harus memiliki Sertifikat Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yang diperoleh melalui pelatihan.
Kadisbun Prov. Kalteng Rizky Ramadhan Badjuri dalam keterangannya menyatakan, saat ini usaha perkebunan yang dilakukan telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, sehingga PUP perlu dilakukan untuk mengetahui kinerja yang dicapai oleh perusahaan, terutama menyangkut aspek teknis.
“Selain itu, dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang perkebunan, maka pelatihan ini sangat penting untuk diikuti oleh petugas PUP,” ucapnya.
Dijelaskannya, pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam menilai usaha perkebunan, ”serta untuk memastikan bahwa pengelolaan usaha perkebunan di Indonesia dapat berjalan dengan efisien, berkelanjutan, dan mendukung kesejahteraan petani,” kata Rizky.
Sebagai daerah dengan potensi besar dalam sektor perkebunan, dibutuhkan petugas penilai yang tidak hanya memiliki pemahaman teknis yang kuat, tetapi juga mampu menilai keberlanjutan dan dampak sosial-ekonomi dari setiap usaha perkebunan.
”Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap para petugas penilai di Kalimantan Tengah dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan industri perkebunan yang lebih baik, efisien, dan berwawasan lingkungan,” sebutnya. ***