Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindang) Kabupaten Gunung Mas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melaksanakan penertiban aset milik Pemkab Gunung Mas, salah satunya Rumah dan Toko (ruko) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami melakukan pengosongan dan penertiban terhadap penyewa ruko yang menunggak retribusi sewa dan berjualan tidak sesuai aturan,” ucap Kepala Disperindag Luis Eveli saat dibincangi di kawasan ruko Pemkab Gunung Mas, Rabu (26/1/2022).
Luis Eveli juga mengungkapkan setelah dievaluasi, ada beberapa ruko pembayarannya mengalami penunggakan dan itu menjadi piutang bagi Pemkab Gunung Mas karena selama ini PAD merupakan target pendapat khususnya di Disperindag.
“Kami sudah beberapa kali turun ke lapangan menyampaikan teguran maupun penagihan, baik secara lisan maupun secara tertulis, setelah semuanya berjalan ternyata semua pelaku usaha ini tidak memiliki niat baik,” terangnya.
Berdasarkan hasil monitoring, Pemkab Gunung Mas sudah memberikan toleransi dan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kuala Kurun dalam rangka penertiban dengan penegak hukum supaya pelaku usaha ini bergerak berkontribusi untuk PAD. Namun, saat ini belum mengarah kepada sanksi yang sifatnya pidana maupun belum diberlakukannya denda, dan masih diberikan toleransi.
Menurut dia, setelah adanya kerja sama dengan Kejaksaan, progresnya lumayan baik, sampai dengan terakhir eksekusi kemarin hanya tinggal tiga pelaku usaha yang belum melunasi sewa retribusi. Dari tiga toko yang belum membayar, hanya satu yang keluar karena yang bersangkutan tidak sanggup membayar.
“Untuk dua ruko sudah membayar lunas sampai dengan bulan Januari tahun 2022,” jelas Luis Eveli.
“Oleh karena itu tujuan dari kegiatan hari ini adalah peningkatan PAD dengan memaksimalkan piutang yang belum terbayar sekaligus penertiban pedagang-pedagang yang mengisi ruko ini yang membangun, menambah fisik bangunan di luar ketentuan,” tutupnya. ***