Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus dua orang pria berinisial RA dan ILS yang diduga mencuri sebanyak 80 sepeda motor.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang marak kehilangan sepeda motor, kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian di berbagai tempat yakni diantaranya di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka kerap melakukan pencurian diantaranya empat TKP di Kecamatan Pangkalan Banteng dimulai sejak 30 Juli 2025 sampai dengan 14 Oktober 2025.
“Selain itu, ada tujuh TKP di Kecamatan Pangkalan Lada dimulai sejak 31 Maret 2025 sampai dengan 17 Oktober 2025. Serta di Kecamatan Arsel sebanyak satu TKP yakni pada tanggal 16 Oktober 2025,” ucap Kapolres dikutip Sabtu (25/10/2025).
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku beraksi pada rentang waktu menjelang subuh dengan sasaran kendaraan bermotor yang terparkir di halaman dalam kondisi tidak terkunci stang maupun kunci masih menempel pada kendaraan.
“Saat ini sudah ada 12 Kendaraan yang berhasil teridentifikasi dari 80 kendaraan yang kami amankan, dan akan terus kami kembangkan secara lanjut,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres mengimbau masyarakat khususnya di Kabupaten Kobar apabila ada yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor selama kurun waktu satu 2024 – 2025 dapat melakukan pengecekan ke Polres Kobar.
“Bagi masyarakat dapat melakukan pengambilan kendaraan dengan syarat membawa kelengkapan surat tanda kepemilikan kendaraan dan dapat diambil tanpa biaya apun atau gratis,” kata Theodorus. ***
















