Galang Dana Sosial Wajib Kantongi Izin

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Kamis, 3 November 2022 12:20WIB
Penggalangan dana perlu kantongi izin

Segala bentuk kegiatan yang bersifat penggalangan dana untuk korban bencana, maka wajib mengantongi izin dari Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Lembaga atau organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, peguyuban, komunitas dan lain-lain yang berniat menggalang dana untuk korban bencana, baik berupa uang maupun barang, maka harus mengajukan izin dulu kegiatannya,”  kata Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Reza.

Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial harus sesuai dengan Permensos RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengumpulan uang dan barang.

Karenanya, berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pelaksanaan pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dana yang dikumpulkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

Dengan mengantongi surat izin menurut Nyta Bianytia Reza, maka dapat mempermudah pemantauan aksi penggalangan. Baik penggalangan berupa uang maupun barang yang dikumpulkan.

“Jadi, izin bisa diberikan sepanjang syarat dan ketentuan dipenuhi. Sejauh ini rata-rata lembaga atau organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, peguyuban, komunitas yang menggalang dana telah memiliki izin,” tambahnya, Kamis (3/11/2022).

Untuk prosedur perizinan penggalangan dana di Kota Palangka Raya yakni, harus mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Palangka Raya. Kemudian selanjutnya diterbitkan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya.

“Semua itu merupakan prosedur. Kami akan melayani secepatnya, dan semuanya gratis tanpa biaya,” ujar Nyta. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Rawan Bencana, Prabowo akan Beli 200 Helikopter 5 Unit Segera Datang

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan mampu menghadapi berbagai cobaan, termasuk…