Gubernur Kalteng Lantik Herson B. Aden sebagai Pj Bupati Gunung Mas

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Senin, 27 Mei 2024 17:01WIB
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melantik Herson B. Aden sebagai Pj. Bupati Gunung Mas

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran melantik Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas. Penjabat Bupati yang dilantik dan ditetapkan Kementerian Dalam Negeri  Republik Indonesia adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik Herson B. Aden.

Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan dilantik pejabat definitif nantinya.

Dan diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Nomor 102.1.3 – 1102 tahun 2024, dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melantik Herson B. Aden sebagai Pj Bupati Gunung Mas

“Saya percaya bahwa akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Gubernur dalam kata-kata pelantikannya di Halaman Kantor Gubernur usai Upacara Hari Jadi ke 67 tahun pada Senin (27/5/2024).

Pj Bupati dan Pj Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali. Masa jabatan maksimal dari seorang penjabat Bupati adalah 1 tahun. Penjabat Bupati (Pj) memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif.

Jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Penjabat Bupati untuk menjaga netralitas dan memelihara kondusivitas situasi keamanan wilayah masing-masing. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bawaslu Kalteng Tak Temukan Bukti AGI-SAJA Lakukan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Satriadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti…