Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya baru – baru ini mengeluarkan surat nomor 870 / 222 / BKPSDM. set 1 / IV/ 2022 tentang revisi perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Surat tersebut resmi ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu pada tanggal 6 April 2022.
Menurut sekda, salah satu isi surat edaran tersebut memuat tentang ketentuan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah bagi para ASN dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.
Adapun untuk cuti bersama hari raya Idul Fitri untuk ASN Kota Palangka Raya tersebut dimulai pada 29 April atau hari Sabtu, kemudian dilanjutkan pada tanggal 4, 5 dan 6 Mei atau tiga hari setelah hari raya Idul Fitri.
“Penerapan cuti bersama ini sesuai dengan instruksi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mengingat hari raya Idul Fitri jatuh pada 1 dan 2 Mei 20229,”ungkapnya, Senin (11/4/2022).
Ditegaskan Hera, seiring adanya penetapan tanggal cuti bersama tersebut, make seluruh, khususnya ASN di Kota Palangka Raya, untuk tidak mengambil cuti pada saat seminggu sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
“Kebijakan cuti bersama dari pemerintah ini dirasa sudah cukup untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. Kepada seluruh kepala OPD dapat melakukan pemantauan kedisiplinan para ASN dilingkup instansinya. Beri sanksi, bila ada ASN masuk tanpa alasan jelas,”tandasnya. ***