Jadi Pengedar Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Jumat, 4 Maret 2022 08:24WIB
Ibu rumah tangga JU diamankan polisi karena menjadi pengedar sabu.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial JU (50) ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Perumnas Pulau Telo Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Rabu (2/4/2022) pukul 19.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H.M.M. mengatakan, JU ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.

“Sebelumnya kami menangkap seorang Pria pengedar sabu berinisial MA, Jadi setelah dikembangkan, anggota berhasil menangkap JU,” ujar Iptu Subandi di konfirmasi, Kamis (3/4/2022) siang.

Dari tangan pelaku JU lanjut dia, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak dua buah plastik klip sabu seberat 0.56 ( Nol koma lima enam ) gram Selain itu, juga ditemukan satu pack plastik klip, serta satu buah bando.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Melalui Inisiatif Telkomsel Jaga Bumi, Dukung Aksi Nyata Keberlanjutan Penanaman Pohon Mangrove di Desa Keraya Pangkalan Bun  

Telkomsel terus mengambil peran terdepan dalam mengurangi dampak perubahan iklim melalui inisiatif CSR Telkomsel Jaga…