Beberapa pejabat eselon III yang dilantik yakni 6 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan sejumlah Koordinator tersebut antara lain sebagai berikut;
1.Kosasih, S.H., M.H mengantikan Suyanto, S.H., M.Hum sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
2.Rade Satya Parsaoran, S.H., M.H menggantikan Lucthas Rohman, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas.
3.Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H menggantikan Guntur Triyono, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara.
4.Dr. Nurwinardi, S.H., M.H menggantikan Jhony Artinus Zebua, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
5.Gatot Haryono, S.H., M.H menggantikan Subari Kurniawan, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Katingan.
6.Muh. Yusuf Syahrir, S.H., M.H menggantikan Dezi Setiapermana, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau.
7.Nugroho Wisnu Pujoyono, S.H., M.H menggantikan Sugito, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas.
8.Raymon Hasdianto Sihotang, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
9.Surya Fernando S, S.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
10.Cakra Nur Budi Hartono, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
11.Ferdiansyah, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
12.Henry Yulianto, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
13.Heni Kurniana, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H menegaskan setiap kebijakan pengangkatan, penempatan, dan alih tugas jabatan tentu melalui proses kajian yang mendalam serta pertimbangan matang dan penilaian objektif dalam memilih insan adhyaksa terbaik untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.
Kajati Kalteng meminta kepada pejabat yang dilantik jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan.
“Kepada saudara, buktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang akan diemban di pundak saudara, tunjukkanlah kerja dan karya nyata saudara kepada institusi dan masyarakat” kata Kejati. ***












