Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Pathor Rahman SH,MH meresmikan Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, di Aula Kejari Jalan A Yani, Kuala Kapuas, Senin (19/9/2022).
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Bukan pembalasan.
Keberadaan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kapuas diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal dengan menekankan rasa keadilan bagi masyarakat Kapuas.
“Saya berharap, adanya Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi ini, rekan-rekan di Kejari Negeri Kapuas dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal, sehingga dapat menciptakan kepuasan berdasarkan rasa berkeadilan bagi masyarakat Kapuas. Terlebih dapat kembali memulihkan dan kepercayaan masyarakat terhadap para aparat hukum dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang selama dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Kajati Pathor Rahman SH,MH.
Dalam kesempatan itu Kajati juga berharap kepada Kapolres, Dandim dan para aparat hukum lainnya dapat memberikan pengawasan dengan adanya Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Kejari Kapuas ini, sehingga tidak salah manfaatkan. ***