Jajaran Polres Gunung Mas, telah mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku penganiayaan di Desa Upon Batu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas.
Kejadian tersebut diketahui setelah ada laporan dari seorang laki-laki bernama Herto, 22 tahun, Jalan Sahawung Bandan Desa Upon Batu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas datang ke Polsek Tewah melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami keluarganya.
Adapun kejadian di didalam rumah Luit Magat Desa Upon Batu Kecamatan Tewah didapat identitas korban pertama bernama Rusmadie, 39 tahun, warga Desa Upon Batu dan korban kedua bernama Luin Magat, 69 tahun, warga Desa Upon Batu dengan pelaku berinisial GD.
Kejadian bermula pada hari Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku datang kerumah korban Rusmadie bertanya “bagaimana kerjaan” dijawab oleh korban Rusmadie “bagus aja” dengan posisi sedang duduk makan membelakangi pelaku.
Setelah mendengar jawaban tersebut pelapor melihat pelaku langsung mengeluarkan sebilah belati dari dalam tas pinggang milik pelaku, selanjutnya pelaku langsung menusukkan belati tersebut kearah punggung korban Rusmadie, melihat kejadian tersebut Luit Magat mencoba melerai dengan cara menarik tangan pelaku.
Kakek berumur tersebut tidak sanggup melawan tenaga pelaku sehingga pegangan terlepas kemudian pelaku menusuk bagian punggung sebelah kanan Luit Magat, atas kejadian tersebut masing-masing korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung.
Kedua korban dilarikan ke Puskesmas Tewah untuk mendapat perawatan medis kemudian salah satu korban bernama Rusmadie dirujuk ke Rumah Sakit Kuala Kurun guna mendapat perawatan lebih lanjut.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah, S.I.K. melalui Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono, S.H. menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut langsung perintahkan personel piket reskrim untuk melakukan olah TKP dan mencari identitas pelaku dan saksi-saksi.
Setelah didapat informasi pelaku dan arah melarikan diri sehingga kapolsek tewah menginformasikan kejadian tersebut ke Kapolsek Sepang untuk monitor keberadaan pelaku. Pada hari senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar pikul 10.00 WIB pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Sepang Kabupaten Gumas. Senin (20/6/2022) siang.
Sampai saat ini pelaku masih dimintai keterangannya guna mencari motif lain dari kejadian tersebut, atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun. ***