Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, S.Pd., M.Si menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 sebagai Peringkat 3 Kategori Kabupaten / Kota “Menuju Informatif”.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin saat acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kalimantan Tengah Tahun 2023 di Ballroom Hotel M Bahalap Palangka Raya, Senin (11/12/2023).
Adapun kualifikasi badan publik PPID Utama Kabupaten Katingan meraih predikat dari cukup informatif menuju informatif dengan nilai (80,15) sedangkan, empat kualifikasi badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota yang meraih predikat Informatif, yakni Kota Palangka Raya (98,98), Kabupaten Kapuas (93,93), Kabupaten Kotawaringin Timur (93,59), dan Kabupaten Kotawaringin Barat (90,90).
Pj.Bupati/Walikota Se-Kalimantan Tengah
Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng H. Nuryakin membacakan sambutan tertulis Gubernur, Sekda mengatakan penganugerahan ini merupakan kesempatan yang baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
“Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ucapnya.
Nuryakin juga berharap hasil penilaian keterbukaan informasi badan publik ini dapat menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik agar terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya, serta juga menekankan, seluruh badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.
“Semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” pungkasnya.
Foto Bersama
Ketua Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng Daan Rismon mengatakan bahwa Anugerah KIP ini merupakan bagian akhir dari tahapan proses monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Badan Publik dalam layanan KIP. Monitoring dan evaluasi ini pun merupakan tahapan penilaian yang juga dilakukan oleh KI Pusat secara nasional dan dilaksanakan juga di Provinsi Kalimantan Tengah secara regional sebagai bentuk pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuannya adalah mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, serta mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penganugerahan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, serta mewujudkankan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peringkat sebagai hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terdiri dari badan publik Informatif dengan nilai antara 90-100; badan publik Menuju Informatif dengan nilai antara 80-89,9; badan publik Cukup Informatif dengan nilai antara 60-79,9; badan publik Kurang Informatif dengan nilai antara 40-59,9; dan badan publik Tidak Informatif dengan nilai antara < 39,9. ***